Senin, 03 Januari 2011

Abdul Malik bin Marwan - Berjasa Mencetak Uang Islam

Sejak negara Islam berdiri di Madinah, dan Nabi menjadi kepala negara Islam pertama, umat Islam sudah mengenal uang Dinar Bizantium, dan Dirham Kisra. Kedua uang dari dua negara yang berbeda ini mereka gunakan, tetapi bukan berpatokan pada nominalnya, melainkan berpatokan pada berat timbangannya. Mereka menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagai standar kedua mata uang tersebut. Sebagaimana sabda Nabi, “Timbangan (yang dipakai) adalah timbangan penduduk Mekkah, sedangkan takaran (yang dipakai) adalah takaran penduduk Madinah.” (HR Abu Dawud)
Ketika itu, 1 Dinar Bizantium sama dengan 1 Mitsqal, atau 4,25 gram emas, sedangkan 1 Dirham Kisra sama dengan 7/10 Mitsqal, atau 2,975 gram perak. Berat timbangan Dinar dan Dirham ini telah digunakan sejak sebelum Islam, dan ketika Nabi diutus dan menjadi kepala negara, timbangan yang sama masih tetap digunakan. Penggunaan Dinar dan Dirham dengan standar Mitsqal ini digunakan sejak zaman Nabi, Khalifah Abu Bakar dan ‘Umar bin Khatthab. Pada tahun 20 H, atau delapan tahun pemerintahan ‘Umar, beliau tetap menggunakan Dinar Bizantium dan Dirham Kisra, hanya dengan tambahan tulisan Arab, seperti “Bismillah” atau “Bismillahi Rabbi”. Kebijakan ini tetap berlanjut hingga zaman Khilafah ‘Amawiyah.
Pada tahun 75 H, ada yang mengatakan 76 H, Khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan (65-86 H), Khalifah ‘Amawiyyah kelima, telah mencetak mata uang sendiri. Ia mencetak Dirham dengan bentuk dan model Islam yang khas, berisi teks Islam, diukir dengan tulisan Kufi. Sejak itu, kaum Muslim mempunyai mata uang sendiri, dengan model dan bentuk yang Islami, dan bebas dari bentuk dan model yang lain. Setelah itu, kaum Muslim pun meninggalkan Dinar Bizantium dan Dirham Kisra (‘Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 198-201).
Al-Baladzuri, dalam kitab Futuh al-Buldan, menceritakan dari ‘Utsman bin ‘Abdillah dari bapaknya menuturkan, “Aku datang ke Madinah dengan membawa Dinar dan Dirham Abdul Malik bin Marwan, sementara di sana terdapat sejumlah sahabat Nabi SAW dan para tabiin yang lain, namun mereka tidak ada yang mengingkarinya.”  Itulah jasa Khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan. Ia juga dikenang bukan karena jasanya mencetak uang pertama kali dalam Islam, tetapi juga dikenal dengan jasanya memberikan titik pada huruf-huruf dalam mushaf. Ia jugalah Khalifah yang membangun Masjid Kubah Emas di Palestina. Membangun kembali Ka’bah, dan mengakhiri fitnah yang terjadi antara keluarga Bani ‘Amawiyyah dengan Sayyidina ‘Ali. Karena itu, pada zamannya, juga dikenal sebagai tahun rekonsilisasi yang kedua, atau ‘Am al-Jama’ah ats-Tsaniyyah, tepatnya tahun 73 H.
Keberadaan Dinar dan Dirham itu terus bertahan hingga Daulah Islam runtuh. Mata uang emas ini terbukti mampu menjaga stabilitasnya karena nilai nominal dan intrinsiknya sama. Ini sangat berbeda dengan mata uang kertas yang ada sekarang. Nilai nominal dan intrinsiknya sangat berbeda sama sekali. Sebagai kertas, uang kertas tak bernilai sama sekali jika diperjualbelikan.
Di sinilah masa keemasan Islam dengan Dinar dan Dirhamnya. Bila ini diberlakukan kembali, stabilitas moneter akan terjamin. Saatnya kembali ke mata uang emas dan perak.[]

0 komentar:

Posting Komentar

bagaimana menurutmu?