Rabu, 12 Januari 2011

Lebih Dari 60 % Produk Tidak Bersertifikasi Halal

mediaumat.com- Memakan makanan haram jauh lebih berbahaya daripada memakan makanan beracun. Bila beracun efeknya akan terasa di dunia.

"Bila haram mungkin di dunia tidak terasa apa-apa, tetapi di akhirat akan menjadi masalah yang besar!" ujar Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kamis (6/1) pagi di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Dalam saresehan Milad ke-22 tahun LPPOM MUI itu Lukmanul Hakim menyatakan dari jumlah produk yang beredar di Indonesia, berdasarkan data Badan POM RI, produk teregristrasi sebanyak 113.515. Sedangkan yang memiliki Sertifikat Halal MUI sebanyak 41.695.

"Artinya hanya 36,73 % saja dari produk beredar teregistrasi yang memiliki sertifikat halal MUI," ujarnya prihatin karena lebih dari 60 % produk yang beredar di tengah umat meskipun tidak beracun tetapi belum dapat dipastikan kehalalannya.

Apalagi dengan adanya perjanjian perdagangan bebas (free trade) Indonesia dengan Cina dan negara lainnya yang seringkali mengabaikan kehalalan.

Sudah seharusnya, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim ini merubah free trade menjadi fair trade (perdagangan berkeadilan). "Adil dalam melindungi hak konsumen Muslim," tegasnya.

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal MUI dan upaya melindungi serta menentramkan masyarakat Indonesia, maka diperlukan regulasi yang merubah prinsip voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib) bagi produk teregistrasi untuk memproses sertifikasi halal.

MUI pun menyatakan perusahaan yang selama 3 x 2 tahun berturut-turut mendapatkan status sistem jaminan halal bernilai A maka akan mendapatkan sertifikat  sistem jaminan halal. Hingga hari ini baru ada 3 perusahaan saja yang mendapatkan sertifikat ini, yakni Indofood, Unilever, dan Ajinomoto. [] joko prasetyo

1 komentar:

bagaimana menurutmu?