Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah
atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di
dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya
untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan
membahas mengapa daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang
dapat kita ketahui? Berikut penjelasannya.
Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, "Di
antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya
anjing. Ini adalah mu'jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului
kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan
banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing
pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia
terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan.
Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita
sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan
dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Dalam riwayat lain:
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Dari Abu Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu. "Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]
*Keterangan foto: Cacing-cacing pita kotor nan mematikan di celah daging anjing
Wallahu a'lam bishshawab
sumber: arrahmah.com
0 komentar:
Posting Komentar
bagaimana menurutmu?